Penasehat Hukum Pejalan Sayangkan Tupoksi Camat Arosbaya Bangkalan Tidak Memiliki Arsip Dana Desa
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Peran camat sangat strategis dalam melakukan pembinaan, pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang posisi penempatan jabatan kekuasaannya paling dekat dengan desa.
Selain itu Camat juga selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP (Peraturan Pemerintah) dan Permendagri untuk melaksanakan bimbingan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa atau Keuangan Desa.
Namun, hal tersebut seakan tidak berlaku di Wilayah Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, Camat Arosbaya Agung Firmansyah, S.T, M.Mterindikasi tidak melaksanakan tupoksinya.
Hal itu tercermin diantaranya waktu Agung Firmansyah Camat Arosbaya kala dikonfirmasi media untuk kepentingan pemberitaan perihal serapan atau pelaksanaan Dana Desa (DD) termin kedua TA (Tahun Anggaran) 2023 ini di salah satu dari delapan belas desa yang berada di wilayah kerja Kecamatan Arosbaya yakni Desa Batonaong.
“Mohon maaf kalau bisa langsung konfirmasi ke desa yang bersangkutan karena yang punya data di desa,” ujar Agung Rabu (13/12/2023) siang kemarin yang enggan menyebutkan nominal pagu anggaran DD termin kedua beserta jenis kegiatan serapannya di Desa Batonaong tersebut.
Selain itu Agung juga menyampaikan pihak Kecamatan Arosbaya tidak memiliki arsip salinan data atau dokumen DD Batonaong termin kedua.
“Tidak karena berkas ada di desa mohon maaf,” kata Agung yang terkesan menghindari pelaksanaan tupoksi jabatan camatnya.
Menanggapi hal tersebut Anwar Aris penasehat hukum Pejalan (Perkumpulan Jurnalis Bangkalan) menyayangkan sikap pejabat yang terkesan hendak cuci tangan dari tupoksi yang melekat dalam jabatan kursi camat yang telah diamanahi aturan maupun undang-undang untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab sesuai saat diambil sumpah jabatan.
Bagaimana bisa melaksanakan Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang secara umum telah ditetapkan berdasarkan Peraturan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan kata Aris jika arsip (bukan dokumen desa asli/original, red) tidak dimiliki.
Seperti halnya kata Aris tugas camat untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sedangkan Fungsi jabatan Camat dalam melaksanakan tugas Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Bupati seperti kata Aris yakni Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan sosial, Seksi Pelayanan Publik, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban.
“Jadi akan sangat mustahil bisa dilakukan dengan baik dan mendekati sempurna tupoksi camat itu jika camat tidak memiliki arsip dokumen keuangan serta program di semua desa dalam wilayah kecamatannya,” kata Aris alumnus ilmu hukum tersebut menyampaikan tanggapannya.
Lebih lanjut Aris juga menambahkan camat juga bertugas dalam Penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya; Penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; Penyelenggaraan kerjasama; Penyelenggaraan sekretariat; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum.
Serta kata Aris menambahkan tugas camat yakni Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, dan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati yang didelegasikan kepada Camat, Penyelenggaraan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya, Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Kecamatan, Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Selain itu Aris juga menyatakan camat juga punya Kewenangan yang harus dilaksanakan seperti halnya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada Camat. (@red).