November 21, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

PA Surabaya Panmud Gugatan Sebut Angka Perceraian Terus Meningkat Didominasi Faktor Perselisihan

Foto: Panitera Muda (Panmud) Gugatan Koes Atmaja Hutama, S.Hi, S.H, M.H

 

Surabaya | Kabarmetronews.com –Sudah menjadi rahasia umum, bahwa perkara yang mendominasi instansi pengadilan agama adalah perceraian, baik kategori cerai talak maupun cerai gugat. Disamping jenis perkara lain seperti kewarisan, dispensasi kawin, isbat nikah, dan lain-lain. Setiap tahun Pengadilan Agama (PA) Surabaya untuk pendaftaran perkara gugatan cerai angkanya terus meningkat.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Gugatan Koes Atmaja Hutama, S.Hi, S.H, M.H bawa PA Surabaya sudah biasa dengan setiap tahunnya trendnya naik untuk gugatan cerai.

 

“Selain gugatan juga ada permohonan banyak yang mengajukan penetapan ahli waris tapi tidak mengalahkan jumlah perceraian, selain gugatan dilakukan secara mandiri jadi orang bisa mengakses tinggal masyarakat pandai dalam melakukan tindakan hukum,” ujar Atmaja menyampaikan keterangannya di kantornya, Kamis (14/12/2023) pagi.

 

“Kita sudah melakukan kerjasama dengan pemerintah Kota Surabaya maka kita permudah aksesnya covid ada beberapa imbas positifnya, kami sarprasnya kecil seribu perhari berkunjung ke kami satu perkara bawa dua saksi kami usaha maksimal untuk melayani masyarakat secara profesional,” imbuhnya.

 

Selain itu Atmaja mengungkapkan saat waktu covid pihaknya melakukan batasan dan efek dari covid ada baiknya yakni tidak semua orang bisa masuk calo-calo, pihaknya berusaha memfilter.

 

Masih kata Panmud Gugatan bahwasanya pihaknya dalam pelayanan sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya melalui setiap kelurahan se-Surabaya.

 

“Kembali lagi karena kita sudah kerjasama dengan pemerintah kota pelayanan itu kita kerjasama dengan setiap kelurahan khususnya warga Surabaya supaya orang tidak berjubel dan nantinya dibantu aplikasi e-Court,” kata Atmaja.

 

Dijelaskan Atmaja, aplikasi e-Court itu dari Mahkamah Agung yang memberikan peluang pada pengacara atau perorangan untuk mendaftarkan secara online kemudian melakukan pendaftaran secara online dan membayar di bank.

 

“Kemudahannya hampir sama kami memberikan layanan tersebut namun tergantung dari kelurahan masing-masing untuk mensosialisasikan cuma kecenderungan orang maunya mau datang langsung disini lebih puas dan mencari jodoh,” celetuk Atmaja bernada santai.

 

Ia juga menuturkan, jika masyarakat mendaftarkan untuk gugatan di kelurahan akan dilayani oleh petugas Dukcapil yang akan membantu membuatkan surat gugatan kemudian disuruh meninggalkan nomor telepon untuk didaftarkan secara online melalui aplikasi.

 

“Secara sistem aplikasi yang didaftarkan di kelurahan dikirim dan akan masuk ke kami untuk dilakukan verifikasi, kami nyatakan lengkap atau tidak lengkap untuk bayar panjar perkara yang bersangkutan akan bayar ke Bank bukti bayarnya akan di upload ke kami bank BTN sistemnya transfer ke Bank kami RPL kantor setelah bayar kami lihat sudah masuk perkara itu kami beri nomor perkara dan kami tentukan jadwal sidangnya. Jadi dia datang kesini tinggal sidang saja,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Atmaja memaparkan faktor terjadinya gugatan cerai disebabkan oleh usia pernikahan seumur jagung perselisihan yang terus-menerus, masalah mendidik anak, istri tidak mau patuh pada suami, faktor ekonomi juga ada masuk dalam perselisihan dan suami memberi namun tidak memenuhi kebutuhan.

 

“Kita terbagi 4 ruangan sidang dengan jumlah dua ratus belum saksinya ada dua, itu hanya orang sidang ruang kecil ini tidak representatif, proses sidang itu sudah kewenangan Majelis Hakim, kita juga dikejar target tidak boleh lama kalau bisa kurang dari satu bulan,” pungkas Atmaja. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!