November 21, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Diduga tidak Memiliki Izin, Tambang Galian C di Desa Jaddih Tetap Beroperasi

BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Kegiatan penambangan galian C Ilegal di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun oleh pemiliknya.

 

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

 

Dengan adanya galian C yang diduga tidak memiliki izin, Bupati LIRA Kabupaten Bangkalan Solihin menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

 

“Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009,” ujar Solihin pada media ini, Senin (13/11)2023) pagi.

 

Selain itu Solihin juga menduga bila pihak APH setempat tutup mata terhadap dengan kegiatan galian C yang tidak berizin karena menurut dirinya kegiatan tersebut sudah terpantau CCTV.

 

“Saya menduga pihak Polres Bangkalan selama ini ada pembiaran dengan kegiatan galian C di Desa Jaddih dan saya menduga Polres Bangkalan masuk angin/menerima sesuatu dari pengusaha galian C,” kata Solihin menegaskan.

 

Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan mengirim surat ke Polres Bangkalan untuk melakukan audiensi agar ada tindakan tegas semacam ditutup kegiatan tersebut.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal galian C yang tidak memiliki surat izin tidak memberikan tanggapan/balasan hingga berita dipublikasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!