kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Curanmor 

 

Foto: Inisial U pelaku Curanmor (baju orange) saat diinterogasi di ruangan Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

BANGKALAN | Kabarmetronews.com –Satreskrim Polres Bangkalan menangkap satu pelaku Pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial U di rumahnya pada hari Minggu (24/09) pukul 03.00 WIB di Desa Bajeman, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur.

 

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo menjelaskan kronologi pencurian berawal saat tersangka melihat sepeda motor terparkir di teras depan rumah korban.

 

Dikatakan AKP Heru, pada saat hendak mau bawa kabur kendaraan tersebut tersangka ada salah satu warga melihatnya.

 

“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan, keberadaan yang bersangkutan (tersangka, red) diketahui, kami berupaya paksa melakukan penangkapan terhadap U,” ujar Heru sapaan akrabnya saat melakukan doorstop di Mapolres Bangkalan, Jum’at (27/10/2023) sore.

 

Kemudian Kasatreskrim menuturkan modus pelaku saat melakukan aksinya dengan cara memaksa merusak stang setir sepeda motor dengan tangan kosong.

 

Pada saat diinterogasi Heru menuturkan bahwa Pelaku mengaku melakukan aksi mencuri sepeda motor sudah 3 kali dan baru pertama kali berhasil ditangkap. Sedangkan sepeda motor yang berhasil di curi oleh pelaku kemudian di jual kembali kepada salah satu tersangka inisial M seharga Rp. 3.500.000.

 

“Atas pengakuan tersangka kami melakukan penggerebekan inisial H di Desa Tanah Merah Laok tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya sehingga kami menemukan 3 unit kendaraan sepeda motor tetapi belum tahu itu milik siapa atau hasil dari kejahatan/pencurian,” jelas Heru menegaskan.

 

Penulis : Takim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!