SMKN 7 Surabaya Lakukan Pungli Parkir, Anggota DPRD Komisi E Mathur Husyairi Angkat Bicara

SURABAYA | Kabarmetronews.com – Mencuatnya pemberitaan di beberapa media online dengan adanya dugaan pungutan liar parkir di lembaga pendidikan SMKN 7 Surabaya.
Diketahui, pungli parkir tersebut bervariatif yakni untuk anak didik sebesar Rp. 2000 sedangkan untuk tamu/pengunjung Rp. 3000. Ironisnya kepala sekolah SMKN 7 dengan gagah berani kalau sudah izin ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur secara lisan.
Padahal di sekolahan tersebut belum terdaftar di Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa.
Menanggapi masalah yang terjadi di SMKN 7 Surabaya, Anggota DPRD Komisi E Jawa Timur Mathur Husyairi, S.Ag angkat bicara.
Ia menuturkan, sebenarnya tidak ada namanya lahan parkir motor di sekolahan dipungut biaya jangan sampai dibuat ajang bisnis. Dirinya juga menyayangkan apabila kepala sekolah menjadi tukang parkir
“Ironis jika kepala sekolah jadi tukang parkir, itu layanan dasar kok malah jadi ajang bisnis. Negara melalui APBN sudah anggaran Dana BOS, pemprov anggarkan BPOPP, masih kurang apa ini pihak sekolah?,” kata Mathur menyampaikan keterangannya pada media ini, Senin (23/10/2923).
Selain itu Mathur juga mempertanyakan tata kelola keuangan dari BLUD SMKN 7 Surabaya yang tidak transparan terus gimana mendidik anak orang jadi benar.
Ia juga mendukung pergerakan APMP Jatim dan LSM KPK Nusantara yang ikut menyoroti dunia pendidikan yang melanggar aturan.
“Saya sangat mendukung semua elemen masyarakat, termasuk wali siswa dan NGO untuk mengawasi praktek tidak terpuji/pungli yang dilakukan di sekolah, ” ujar Mathur.
Ia juga akan meminta izin pimpinan Komisi dalam waktu dekat akan melakukan sidak.
“Saya akan minta izin pimpinan melakukan sidak,” pungkasnya. (@red).
