Sempat di Hakimi Massa Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Blega Bangkalan

BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Polsek Blega Polres Bangkalan menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) di kawasan Pasar Lomaer, Bangkalan Madura, dan berhasil menangkap pelakunya.
Pelaku Curanmor yang tertangkap oleh Polsek Blega dan sering melancarkan aksinya di Pasar Lomaer adalah HS (54 tahun), warga Jalan Raya Kraton, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Dia ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Supra Nopol M -4121- AE, milik korban Abdul Hannan (48 tahun), asal Sampang Madura, yang tinggal di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Selain menangkap pelaku HS, Polisi juga berhasil mengamankan alat bukti sarana pencurian berupa sebuah kunci letter terbuat dari besi yang dibalut Ban dalam.
Kapolsek Blega Iptu Syamsuri, S.H., melalui Plh Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati, S.H., menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku HS pada hari Minggu Pagi tadi tanggal 15 Oktober 2023, sekira pukul 05.30 Wib.

“Yang mana pelaku HS kepergok oleh korbannya saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra di lahan parkir Pasar Lomaer,” jelas Risna Wijayati.
Lanjut Risna, pelaku HS sempat dihakimi oleh massa dengan posisi tangannya di ikat ke pohon sambil dipukuli.
“Beruntung petugas Kepolisian dari Opsnal Polsek Blega, cepat-cepat datang ke lokasi sehingga pelaku HS berhasil diamankan dari amuk massa,” lanjutnya.
Menurut data di Kepolisian, kata Risna, pelaku HS sudah ada 2 (dua) laporan yang masuk di Polsek Blega Polres Bangkalan. Hal, tersebut juga diakuinya.
“Pertama pelaku HS telah berhasil mencuri motor Honda Beat warna hitam, namun sudah terjual kepada orang yang belum dikenalnya melalui transaksi jual beli COD On-line seharga 2 juta rupiah,” ucapnya.
“Aksi pencurian yang kedua kalinya, gagal karena kepergok sang pemilik,” sambung Risna
Perwira perempuan dengan satu balok emas dipundaknya, menambahkan, modus operandi pelaku HS yaitu mencari motor yang lengah pengawasan dari sang pemilik, dan menyiapkan kunci letter T untuk merusak rumah kunci motor.
“Ketika motor tersebut berhasil dinyalakan oleh pelaku HS menggunakan kunci letter T, selanjutnya dibawa kabur untuk dijual,” tambahnya. (@red).
