Gelar Jum’at Curhat, Kasat Polairud Polres Bangkalan Dengarkan Keluhan Masyarakat Nelayan Desa Tengket
BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangkalan menggelar program Jum’at Curhat bersama masyarakat Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur di Kantor Balai Desa setempat, Jum’at (22/09/2023) pukul 09.00 WIB.
Program Jumat Curhat ini juga menjadi silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat. Turut Hadir dalam acara tersebut Kasat Polairud Polres Bangkalan AKP Djoko Santoso, S.H beserta anggota, Ketua Nelayan Desa Tengket Suji, Kepala Desa Tengket H. Suli dan Tokoh Pemuda Desa Tengket Bilal Kurniawan.
Kasat Polairud Polres Bangkalan AKP Djoko Santoso menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan program Jumat Curhat. Program tersebut untuk menampung curhatan masyarakat yang nantinya akan dicarikan upayakan solusinya.
“Ya, Kita dengarkan keluhan-keluhan serta masukan dari masyarakat untuk kemajuan institusi Polri dan terjaganya situasi Kamtibmas yang diharapkan masyarakat. Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, sehingga bisa benar-benar menjadi pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat,” ucap Djoko Santoso.
Kasat Polairud yang lebih akrab dipanggil Djoko menuturkan bahwa masalah nelayan yang menggunakan jaring trawl sudah lama terjadi/masalah klasik.
Selain itu Djoko juga mengatakan, pihaknya tidak henti-hentinya terus melakukan koordinasi dengan para Kasat Polairud luar Bangkalan agar para nelayan binaannya menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh negara jangan masuk perairan Bangkalan.
“Kami tidak pernah berhenti terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kasat Polairud Sampang, Gresik dan Lamongan untuk tidak memasuki perairan Bangkalan, selama menggunakan jaring trawl,” kata Djoko menyampaikan pada media ini.
“Soalnya beda antara darat dan laut karena kalau di darat ada kecelakaan sepeda motor atau mobil cepat, tapi kalau di laut kami masih muter dan mempersiapkan sarana dan prasarana,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya sudah koordinasi dengan KPP provinsi dan ada tiga instansi yang bisa melakukan penyidikan terhadap nelayan yang melanggar aturan.
“Kami juga sudah koordinasi sama KPP provinsi namun sampai saat ini belum ada panggilan, kalau menurut aturan yang bisa melakukan penyidikan itu Perwira Penyidik TNI Al, Penyidik dari Dinas Perikanan dan Penyidik Polres,” ujar Djoko menegaskan.
“Kalau nelayan lain (Lamongan) setelah mengamankan langsung diserahkan ke Dinas Perikanan setempat kemudian dilakukan pembinaan, tapi kalau di Bangkalan beda karena kalau diserahkan ke Dinas Perikanan bisa ramai,” pungkasnya. (@red).