September 8, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kasus Asesmen Jual Beli Jabatan di Pemkab Bangkalan, LSM Merdeka Jatim Minta KPK Jangan Tebang Pilih

2 min read
Foto: Ach. Ghozali Ketua LSM Merdeka Jatim

 

BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Demokrasi (LSM Merdeka) Jawa Timur menyoroti dengan serius perihal kasus asesmen jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang menyeret mantan Bupati setempat yakni R. Latif Amin Imron dan 5 Kepala Dinas.

 

Hal tersebut terlihat dari beberapa bentangan spanduk yang bertebaran di akses jalan Suramadu sisi Madura (Bangkalan) dengan kalimat yang bersifat mendorong KPK agar profesional dalam menegakkan hukum dan tidak tebang pilih apa lagi kasus tersebut ditengarai hanya “pesanan” belaka.

 

Ketua LSM Merdeka Jatim Ach. Ghozali saat ditemui di salah satu cafe yang berada di Bangkalan mengatakan bahwa pihak KPK pada hari Kamis (21/09) akan turun ke Bangkalan.

 

Ia berharap kedatangan KPK di Kota Dzikir dan Shalawat melakukan pengembangan kasus korupsi jual beli jabatan karena menurut Ghozali masih banyak pihak-pihak yang ikut terlibat dan aktif sekali selama peristiwa tindak pidana berlangsung.

 

“Saya menyayangkan dan sesalkan apa yang dilakukan KPK sangat tidak profesional dan tebang pilih, pasalnya hanya R. Latif Amin (mantan Bupati Bangkalan) dan lima Kepala Dinas saja yang sudah diputus oleh pengadilan Tipidkor Surabaya,” ujar Ghozali, Kamis (21/09/2023) pagi.

 

“Sebenarnya ada beberapa pihak yang diduga keras pro aktif terlibat di antaranya Wakil Bupati Bangkalan (Plt Bupati) saudara Mohni, Moh Taufan Zairinsjah selaku Sekda Bangkalan, Kabag Protokoler saudara Erwin Yoesoef, Roosli Suliharjono Kepala Dinas Perdagangan, Mantan Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad dan lainnya,” imbuhnya.

 

Selain itu Ghozali menuturkan, KPK harus betul-betul menegakkan hukum dengan cara memproses para pihak yang terlibat. Menurutnya jangan sampai masyarakat Bangkalan melihat ketidakadilan dalam kasus asesmen jual beli jabatan.

 

“Seharusnya pihak-pihak yang kami sebutkan di atas diproses juga karena sudah jelas terang benderang terbukti didalam fakta persidangan bagaimana keterlibatan mereka. Manakala KPK berhenti dan merasa puas dengan 6 terpidana itu, berarti betul yang selama ini ditengarai main mata dan “pesenan” belaka tidak terbantahkan,” kata Ghozali dengan tegas.

 

Diketahui, sebelumnya pada hari Rabu (13/09/2023) LSM Merdeka Jatim telah melayangkan Surat Laporan (Dumas) ke Kantor KPK terkait kasus korupsi jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah Bangkalan karena masih banyak pihak-pihak yang ikut terlibat tapi luput dari proses hukum yang ditangani KPK. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!