Desember 11, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Jaring Trwal Masih Berkeliaran di Perairan Desa Tengket, Warga Nelayan Konsolidasi ke Kejari Bangkalan

BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau/jaring trwal kembali marak terjadi di Perairan Kabupaten Bangkalan khususnya perairan Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, kabupaten setempat.

 

Pasalnya, pengunaan jaring yang dilarang negara tersebut bisa merusak kelestarian dan ekosistem laut. Sehingga membuat nelayan tradisional di wilayah setempat merasa resah dan geram.

 

Ketua Nelayan Tengket Suji mengungkapkan, jaring trwal dan pukat harimau merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

 

“Jika nelayan dari luar Bangkalan (Gresik dan Lamongan) dibiarkan menggunakan jaring trwal/pukat harimau ini makin merajalela. Jaring trwal ini bisa merusak sumberdaya ikan, terumbu karang dan alat tangkap ikan nelayan tradisional,” ungkapnya, Senin (18/09/2023) siang.

 

Oleh sebab itu, kata Suji pihaknya siap membantu APH dan jajarannya melakukan penindakan. Ia juga menuturkan, para nelayan yang menggunakan jaring trwal saat mencari ikan membawa senjata tajam.

 

“Kami siap membantu Polres Bangkalan dan jajarannya menunjukan serta mengawal proses penindakan terhadap nelayan yang menggunakan jaring trwal dan pukat harimau. Pernah suatu hari kami mau menangkap nelayan gunakan jaring trwal, tapi mereka kabur dan mengacungkan parang,” kata Suji.

 

Dilain pihak, Kejaksaan Negeri Bangkalan sangat mendukung atas kepedulian masyarakat Desa Tengket terhadap kelestarian dan ekosistem perairan laut Kabupaten Bangkalan.

 

“Kami sangat mendukung sekali atas kepedulian para nelayan Desa Tengket pada kelestarian dan ekosistem laut. Nelayan yang menggunakan jaring trwal dan pukat harimau sudah melanggar aturan yang tertuang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan Imam.

 

“Selain melanggar peraturan, mereka juga merusak habitat laut, memasuki wilayah orang lain dan merusak alat tangkap warga Desa Tengket. Apabila ada yang ke tangkap, kami akan tegak lurus menjalankan sesuai hukum yang berlaku,” kata Imam menegaskan. (@red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!