Polres Bangkalan Amankan 7 Unit Motor Curian saat Grebek Rumah Penadah
Alhasil, sebanyak 7 (tujuh) unit sepeda motor ditemukan. Bahkan, beberapa Plat nomor kendaraan roda dua, STNK, SIM, KTP hingga kunci letter ‘T’ juga berhasil ditemukan oleh Polisi saat penggeledahan.
Tak hanya itu, seorang pria berinisial HF (33 tahun) yang mengaku sebagai pemilik motor tersebut langsung dilakukan penangkapan lantaran dicurigai oleh Polisi sebagai penadah motor hasil curian.
Dikatakannya Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., pengungkapan kasus ini, berawal dari tindaklanjutan informasi masyarakat.
“Informasinya menyebutkan, bahwa ada sebuah rumah di salahsatu Dusun yang ada di Desa Parseh menjadi tempat penadahan motor hasil curian,” kata AKBP Febri Isman Jaya, Sabtu (16/09/2023).
Setelah ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan, akhirnya benar adanya. Kemudian dilakukan penggerebekan.
“Penggerebekan itu, kita berhasil mengamankan tersangka HF beserta barang buktinya yaitu 7 (tujuh) unit sepeda motor berbagai jenis dan beberapa plat nomor, STNK dan kunci T,” lanjut Febri.
Dalam pengakuan tersangka MF, beberapa sepeda motor yang disita ini merupakan hasil kerjasama dengan residivis pelaku Curanmor yang saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob.
“Selain itu, tersangka HF juga mengakui bahwa sudah 3 (tiga) bulan terakhir ini, menjadi penadah motor hasil curian. Dan yang bersangkutan juga bukan residivis,” tuturnya.
Sedangkan beberapa bukti Plat nomor kendaraan, menurut Febri, dipakai oleh tersangka HF untuk mengelabui petugas agar tidak dicurigai jika motor tersebut adalah hasil curian.
“Jadi, plat nomor kendaraan hanya digunakan oleh tersangka untuk menyamar saat bertemu petugas di jalan agar tidak terendus jika itu adalah motor hasil curian,” jelas Febri. (@red).