Pria Asal Keputran Surabaya Keok Ditangan Polisi
SURABAYA | Kabarmetronews.com – Tim satuan Reskrim Krembangan lagi-lagi berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa Hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Pada Hari Sabtu Tanggal 12 Agustus 2023 sekira Jam 23.00 wib, di Jalan Kapas Sari Surabaya.
Adapun satu tersangka berinisial, DI
umur 33 tahun, bertempat tinggal. Jalan Keputran Surabaya.
Kapolsek Kompol Sudaryanto didampingi Kanit Reskrim IPTU Agung Suciono menjelaskan memang benar anggota tim Unit Reskrim berhasil memborgol satu pelaku yang inisial DI, berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi tentang adanya kejahatan narkotika, satuan Unit Reskrim Polsek Krembangan pada Hari Sabtu Tanggal 12/08/23 sekira Jam 23.00 Wib di lokasi Jalan Kapasari telah menangkap 1 (satu) orang pelaku kejahatan dimana diduga kuat telah Memiliki Narkotika Golongan I jenis Shabu.
“Tidak lama kemudian anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dari hasil sesuai keterangan pelaku barang bukti didapat dari orang yang tidak dikenal di daerah Jalan Kunti Surabaya,” ujarnya.
“Selanjutnya petugas pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti satu poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,21 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah dompet warna coklat, dan 1 unit berupa sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam,” jelasnya.
Tersangka inisial DI, kini harus merasakan dinginnya Jeruji besi dan dikenakan Pasal Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman paling lama Maksimal 12 Tahun penjara.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi