Pejalan Soroti Penyimpangan Dana BOS SDN Ombul 1 Arosbaya
BANGKALAN | Kabarmetronews.com –Manajemen keuangan menjadi salah satu substansi dalam manajemen pendidikan yang turut menentukan keberhasilan dan jalannya kegiatan pendidikan di suatu lembaga sekolah. Kegiatan manajemen keuangan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembukuan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa dalam mengelola dana pendidikan harus berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, keadilan dan akuntabilitas. Manajemen keuangan bertujuan untuk meningkatkan keefektifan, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana pendidikan.
Dalam hal ini, dugaan kurang transparan terkait serapan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Ombul 1, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan diperkuat dengan pengakuan dari Kepala Sekolah setempat.
Mengetahui kejadian itu, Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) Samsul Arifin memberikan tanggapan. Menurut dirinya, jika pengelolaan dana BOS dilakukan dengan baik dan transparan, maka akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan. Baik itu peningkatan infrastruktur sekolah maupun kualitas siswa itu sendiri.
“Kemendikbud telah menyalurkan dana Bos Ke-seluruh sekolah di Indonesia guna untuk mensejahterakan sekolah dan untuk mempermudah anak bangsa bisa mecari ilmu biar anak bangsa menjadi pintar dan cerdas,” ungkapnya, Minggu (12/08/2023).
Dikatakan, Samsul bahwa Kemendikbud telah menyarankan kepada penerima dana bos, dalam sistem penggunaan dana BOS itu harus transparan baik kepada dewan guru, orang tua wali murid dan kontrol sosial.
“Sepengetahuan kami terbaru di Tahun 2023 yang sudah dicairkan pada awal tahun Rp 45.450.000 Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan Status Jumlah Siswa Penerima 90 Tanggal Pencairannya pada tanggal 16 Februari 2023 kemarin dimana Rincian Penggunaan dana BOS itu dipergunakan untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.235.000, untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.710.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.680.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 1.555.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 217.500 langganan daya dan jasa Rp 2.138.689 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 9.032.500,” ujarnya yang mengaku curiga SPJ nya belum sesuai dengan fakta di lapangan.
Sebelumnya kata Samsul juga secara terang-terangan Kepala Sekolah SDN Ombul 1 Arosbaya mengatakan telah menyalahgunakan dana BOS di lembaganya.
“Ya jadi tinggal tindakan dari APH untuk melakukan tugasnya dalam memberantas para koruptor uang negara,” kata Samsul menegaskan. (@red).
