Salahgunakan Dana BOS, Kepsek SDN Ombul 1 Arosbaya Bakal di Adukan ke APH
BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Perkembangan korupsi hingga saat ini sudah merupakan hasil dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tertata dan tidak terawasi dengan baik, dikarenakan produk hukum yang digunakan juga banyak mengandung kelemahan-kelemahan dalam implementasinya.
Selain tindak pidana korupsi, kali ini publik sedang menyoroti adanya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dunia pendidikan, Padahal, pendidikan itu sangat penting dalam proses pembelajaran kepada peserta didik agar memiliki pemahaman terhadap sesuatu hal yang membantu mereka menjadi manusia yang kritis dalam berpikir, didukung dengan Fasilitas tempat belajar dan mengajar yang memadai.
Penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terjadi di SDN Ombul 1, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangakalan.
Hal, tersebut sesuai dengan pengakuan Kepala Sekolah setempat terkait penyelewengan penggunaan dana BOS, akibat dari itu pelaksanaan serapan dana BOS tidak maksimal di SDN 1 Ombul.
Menanggapi dari pengakuan Kepala Sekolah, menurut Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) Syaiful Anam S.Pd merupakan tamparan keras pada Dunia Pendidikan, khususnya Dinas Pendidikan Bangkalan.
“Sungguh miris melihat dunia pendidikan di Wilayah Kabupaten Bangkalan, selain selama ini minimnya transparansi penggunaan dana BOS di setiap lembaga sekolah hingga adanya dugaan penyimpangan dana BOS malah ditambah lagi adanya pengakuan langsung kepala sekolah telah menyalahgunakan dana BOS tersebut yang membuat publik merasa miris,” kata Anam menyampaikan tanggapannya.
Dari hal itu Anam mengaku akan mengadukan dan melaporkannya pada Aparat Penegak Hukum (APH) agar para oknum penggarong dana BOS yang merugikan negara di wilayah kecamatan Arosbaya itu bisa mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatan culasnya.
Menyampaikan tanggapannya perihal pembinaan dalam penggunaan atau serapan dana BOS selama pelibatan Korwil Arosbaya Amyasun mengaku telah mengarahkan pada lembaga sekolah melalui kepala sekolahnya agar tidak menyalahgunakan dana BOS yang bisa bermasalah dengan hukum.
“Terkait penggunaan dana BOS saya instruksikan melalui rapat pembinaan dikantor korwil bidang pendidikan Kecamatan Arosbaya ataupun saat kunjungan ke lembaga SD agar lembaga tersebut mengelola dengan baik dan membelanjakan dana BOS sesuai komponen yang ada dalam juknis dana BOS setiap tahun anggaran dan sudah dilaporkan realisasi penggunaannya ke Disdik Bangkalan,” ujar Amyasun menyampaikan tanggapannya.
Melihat adanya pengakuan terjerat dana BOS oleh kepala sekolah di wilayah Arosbaya tersebut Amyasun berharap agar hal itu dapat segera ditindak lanjuti sehingga hal itu tidak mengganggu pada kegiatan belajar mengajar yang fokus utama mencerdaskan para tuna bangsa.
“Semoga kasus tersebut bisa terungkap dan ada solusi terbaik demi terjaminnya mutu pendidikan terutama sarpras dan kedisiplinan (etos kerja) kasek (kepala sekolah, red) dan gurunya di Kecamatan Arosbaya,” tegasnya. (@red).