Pemohon Apresiasi Pembaharuan Uji SIM Polres Bangkalan
BANGKALAN | Kabarmetronews.com –Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk mempermudah pemohon SIM, Satpas SIM Polres Bangkalan mengubah lapangan uji praktek. Materi ujian praktek angka 8 dan zig-zag akan diubah dengan materi baru yaitu huruf S sesuai petunjuk dari Dirlantas Polda Jatim.
Menurut, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Aninditha Harcahyaningdiyah, S.I.K bahwa perubahan ujian praktek SIM dirubah dari angka 8 menjadi huruf S merupakan keputusan dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menyesuaikan layanan pembuatan SIM, berdasarkan kebutuhan berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
AKP Anindhita menjelaskan, cara pengemudi mengerem dan membelokan kendaraanya serta refleks pengemudi di jalan raya tetap diuji. Hanya saja menggunakan lintasan ujian yang berbeda.
“Pemohon SIM yang datang hari ini yang tidak lulus (uji ulang) dan akan disamakan dengan pemohon baru lainnya melalui metode dan lintasan yang baru,” jelas Aninditha, Senin (07/08/2023).
Dikatakan, Kasatlantas bahwa pihaknya akan tetap menyediakan layanan coaching clinic kalau pemohon SIM masih gagal dalam ujian praktik.
Sementara itu, salah satu pemohon SIM mengapresiasi dengan adanya perubahan tersebut karena lebih realistis dan tetap edukasi.
“Kaget Pak, hari ini ujian praktiknya beda, tapi lebih mudah dan diberikan instruksi juga pelatihan di awal sebelum uji praktik,” ungkapnya. (@red).