Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dinilai Lambat Tangani Kasus KDRT, Pelaku Belum Ditangkap
SURABAYA | Kabarmetronews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami inisial AUN (18).
Penganiayaan dengan Pasal 44, Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 terhadap AUN dilakukan oleh pamannya sendiri inisial RDZ. Kasus itu dilaporkan dengan laporan No.Pol LP/B/252/VI/2023/SPKT/Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur tanggal 24 Juni 2023. Hingga sampai saat ini masih belum ada perkembangan.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami beberapa luka diantaranya Kepala belakang, tangan dan kaki.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab singkat.
“Langsung saja ke Penyidik,” balas Pimpinan Polres Pelabuhan Tanjung Perak singkat, Sabtu (05/08/2023).
Mengikuti arahan AKBP Herlina, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AIPA Eka.
“Lanjut proses mas,” terangnya singkat melalui pesan Whatsapp, Sabtu (05/08/2023).
Namun sayang, penjelasan lanjut proses tidak dijelaskan sampai dimana proses tersebut. Namun hingga dilakukan konfirmasi pada tanggal 05 Agustus 2023, pelaku masih belum dilakukan penangkapan.
Menurut keterangan korban, keluarga pelaku pernah mengintimidasi dengan mendatanginya ditempat kerja disertai dengan marah – marah untuk mencabut laporan.
“Budhe saya pernah datang dan marah – marah minta saya cabut laporan. Tapi saya tetap tidak mau. Karena ini bukan pertama kalinya,” ungkapnya. (@red).