Januari 19, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Sindikat Spesialis Pembobol Gudang Diciduk Satresmob Polrestabes Surabaya

SURABAYA | Kabarmetronews.com –Satuan anggota tim unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana sekelompok pembobolan di dalam gudang pengusaha wiraswasta, beralamat Lebak Rejo Surabaya pada tanggal (02/08/23) dengan adanya laporan dari masyarakat anggota merespon cepat dan melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka.

 

Adapun kelima pelaku yaitu berinisial.
BS, Umur 28 Th. WY, Umur 25 Th. S, Umur 29 Th. F, Umur 30 Th. MHA, Umur 31 Th. Para tersangka bersama-sama sudah merencanakan pencurian barang milik korban di Gudang dengan menggunakan kunci gembok duplikat untuk alat bantu masuk ke Gudang, kemudian masuk ke dalam Gudang mematikan saklar listrik.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Mirzal Maulana di dampingi Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Akp Zainul Abidin melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Hariyoko menjelaskan kronologi di Konferensi Pers.

 

“Sebelum kelompok melakukan aksi pencurian, pelaku S dan F mengajak teman-teman karyawan yang tidur di Mess agar keluar dari Mess atau sekitar Gudang, agar situasi Gudang sepi. Tidka lam kemudian tersangka BS, menyiapkan dengan mengandakan kunci gembok (duplikat) pintu Gudang, setelah berhasil masuk lalu pelaku BS mematikan CCTV (mematikan saklar listrik),” uapnya.

Tersangka inisial BS bersama pelaku WY dan MHA mengambil barang-barang dari Gudang, kemudian saya nyalakan lagi saklar listriknya, selanjutnya membawa barang tersebut keluar dari gudang, dan para kelima tersangka berkumpul di Lapangan daerah Suramadu usai melancarkan aksi nya, dan menjual barang bersama-sam hasil curian tersebut.

 

Kemudian mengambil barang- barang di Gudang berupa berupa Mata Bor sebanyak 1 (satu) Koli, Amplas Bulat sebanyak 2 (dua) Koli, Handle Pintu sebanyak 1 (satu) Koli, H Angin (Centelan Jendela) sebanyak 1 (satu) Koli, Kran, stop kran, lain-lain sebanyak 1 12 (dua belas) kotak senilai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah),

 

kemudian membawanya keluar, dan dijual kepada seseorang di Pasar Loak, Dupak, Surabaya dengan total harga Rp 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut dibagi 5 (lima) orang pelaku dan uangnya dipakai oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari

 

Alhasil penggeledahan tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) buah kunci gembok duplikat. 2 (dua) buah Sepeda motor Yamaha Mio, warna merah, Nopol L 6460-RL dan Honda Vario, warna putih, Nopol L4068-CAD.

 

“Kini kelima tersangka merasakan hari kemerdekaan di penjara dan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

 

Penulis : Ari

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!