Berdalih Rusaknya Pekerjaan P3-TGAI yang Baru Rampung Dianggap Karena Faktor Alam
SAMPANG | Kabarmetronews.com – Kepala Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Sohib menanggapi terkait dengan kerusakan proyek saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di desanya. Ia menyebut kerusakan proyek saluran irigasi tersebut disebabkan karena faktor alam.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Astapah, Sohib mengakui bahwa proyek saluran irigasi tersebut adalah miliknya. Namun, terkait Kerusakan pada pekerjaan proyek tersebut dirinya berjanji akan diperbaiki.
“Punya saya pekerjaan itu mas, masalah kerusakan akan saya perbaiki itu faktor alam karena cuaca panas, tapi nanti akan diperbaiki semua sama saya,” kata Sohib
Lanjut Sohib mengatakan bahwa sampai saat ini pengerjaan proyek saluran irigasi tersebut belum selesai. Bahkan, dana proyek juga belum cair sepenuhnya.
“Pekerjaan proyek masih belum selesai bahkan dana pencairan separuhnya belum selesai, tinggal finishingnya tinggal yang sebelah timur masih belum, sekarang akan saya selesaikan,” ujarnya.
Disinggung soal papan informasi di sekitar lokasi, Kades Astapah ini juga mengatakan akan memasangnya.
Seperti yang di ketahui bahwa, setiap kegiatan pembangunan (proyek) yang bersumber dari uang negara wajib hukumnya untuk dilengkapi dengan papan nama/informasi di lokasi kegiatan.
Aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) berupa proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang ditengarai dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB). Pasalnya, infrastruktur yang baru rampung dibangun itu mudah rusak.
Saluran irigasi yang berasal dari Kementerian PUPR RI itu sudah mulai retak di beberapa titik. Retaknya bangunan tersebut memanjang mulai dari bagian atas sampai ke struktur bagian bawah.
Selain itu, pihak pelaksana juga diduga mengabaikan kewajiban pemasangan papan informasi kegiatan di lokasi pengerjaan proyek. Penempatannya juga dinilai tidak tepat sasaran lantaran diletakkan di daerah yang tadah hujan.
Penulis : Ikhsan Ali
Editor : Redaksi