November 22, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polrestabes Surabaya Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

SURABAYA | Kabarmetronews.com – Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika golongan jenis 1 (sabu) di lapangan Mapolrestabes, Jalan Sikatan No. 1, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan Surabaya, Selasa (21/06/2023).

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K, M.H saat konferensi pers memaparkan, pada hari Jum’at (26/05/2023) Satreskoba berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berjenis kelamin Laki-laki berinisial PN (40) dengan membawa 1 koper berisi sabu dan ekstasi di Stasiun Malang Kota Lama, Jalan Trunojoyo.

 

“Tersangka dapat ditangkap berkat informasi masyarakat. Kemudian tim Satreskoba langsung melakukan penangkapan tersangka saat akan turun di Stasiun Gubeng Surabaya, namun tersangka tidak jadi untuk turun di Stasiun Gubeng kemudian turun di Stasiun Malang Kota Lama Jl. Trunojoyo 79 Klojen Malang,” kata Pasma menjelaskan kronologi penangkapan.

 

”Selanjutnya tersangka hendak turun dari stasiun Malang Kota Lama, lalu secepatnya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan serta dilakukan pengeledahan terhadap tersangka dan barang bukti tersebut,” imbuhnya.

 

Pasma juga mengatakan bahwa saat penyidikan tersangka mengakui dan pada hari Rabu (24/05/2023) barang tersebut mengambil di sebuah salah satu hotel yang berada di daerah Karawang, Jawa Barat.

 

Lebih lanjut, Pasma menuturkan, atas perintah bandar narkoba tersangka diminta mengirimkan barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ke Kota Surabaya, dengan menggunakan transportasi kereta Api.

 

Namun tersangka tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya, melainkan meneruskan perjalanan ke Kota Malang. Rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur khususnya di Kota Surabaya dan sekitarnya.

 

“Kepada petugas tersangka juga mengakui melakukan pekerjaan kurir alias antar narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan terpaksa karena perekonomian, tersangka di janjikan mendapatkan upah sekali kirim sebesar Rp. 100.000.000 setiap pengiriman,” ujarnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 10.000 butir ekstasi dan 28.275 gram sabu.

 

“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati,” tutup Pasma dalam konferensi pers.

 

Penulis : Ari

Editor  : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!