Januari 21, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Datangi Kantor DPMD Sampang Warga Pangosengan Pertanyakan Hasil Audensi

SAMPANG | Kabarmetronews.com. – Aliansi  Masyarakat Pangosengan Bersatu Kembali melakukan Audiensi Ke kantor Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Rabu, (31/05/2023) di Aula kantor DPMD Kabupaaten Sampang.

 

Kedatangan Masyarakat Pangongsean ke Kantor DPMD meminta Agar Pemilihan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, di ulang kembali dan juga Meminta PJ Kades Desa Pangongsean di evaluasi.

 

Acara Audiensi di hadiri kepala dinas DPMD Sampang, Chalilurachman dan Kabid Pemerintahan Desa DPMD Sampang A. Irham Nurdayanto, Hoiri Anwar Selaku Sekcam mewakili dari Camat Torjun dan Lima orang perwakilan dari Masarakat pengongsean

H. Syaiful Mu’min, salah satu tokoh
yang mewakili MasyarakatPangongsean
Menjelaskan, bahwa kedatangan yang ke dua kalinya ke Dinas PMD dengan tujuan mempertanyakan terkait hasil audiensi BPD Desa Pangongsean yang kemarin,
Menanyakan Janji dari dinas DPMD Sampang, akan klarifikasi ke desa, apakah sudah turun ke desa.

 

“Saya meminta kepada Dinas PMD Sampang pemilihan BPD Desa Pangongsean harus diulang lagi dan PJ Kades Pangongsean, juga harus diganti atau di evaluasi karena di nilai sudah tidak transparan, bahkan tidak netral dalam pemilihan BPD Desa Pangongsean tersebut,” tegasnya.

 

Dirinya juga Meminta masalah ini segera di selesaikan, Biar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

 

Chalilurachman, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sampang, Mengatakan, Bahwa sudah turun kelapangan dan sudah melakukan rapat sama Pak Camat Torjun, Beserta pihak Panitia Pemilihan BPD Desa Pangongsean, Bahwa ada perubahan berita acara dari jumlah Tujuh Anggota BPD dirubah dan ditambah menjadi Sembilan anggota BPD setelah melanjutkan Musdes.

 

Karena melihat kondisi penduduk sebanyak 5 ribu lebih. Namun ketentuannya 9 anggota BPD jadi akan melanjutkan Musdes di dua Dusun tersebut diantaranya, Dusun Gurbeg dan Dusun Dualas.

 

Pihaknya berharap kepada masyarakat Desa Pangongsean dan tokoh masyarakat berfikir dingin karena proses tersebut sebagaimana mestinya. Manakala ada ke tidak puasan dari hasil Audiensi tersebut langsung aja mengambil jalur hukum ke PTUN.

 

“Ayok kita bangun Desa Pangongsean kedepannya lebih baik agar tidak menimbulkan pemberitaan yang negatif,” pinta Chalilurachman.

 

Sementara itu, ditempat yang sama, Camat Torjun melalui Sekcam Hairil, Sekaligus Pj Desa Krampon, Menuturkan, Bahwa tahap pendaftaran sampai tahap pemilihan anggota BPD Desa Pangongsean sudah sesuai aturan.

 

“Sudah jelas pemilihan BPD Desa Pangongsean tersebut dan tidak menyalahi aturan karena sudah mengacu pada Perbup,” pungkasnya.

 

Penulis : Ikhsan Ali

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!