Pilkades Tahap III Jabatan 13 Kades Berakhir Bulan Desember 2023
BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Sesuai dengan surat Plt Bupati Bangkalan Kepada 10 Camat Nomor 400.10.2.2/1053/433.110/2023 pertanggal 29 Mei 2023 yang berisi tentang Pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tahun 2023, Rabu (31/05/2023).
Adapun isinya adalah Dengan berakhirnya Jabatan Kepala Desa di 13 desa yang tersebar di 10 Kecamatan se Kabupaten Bangkalan diharap kepada Badan Permusyawaratan Desa agar menginformasikan dan memfasilitasi untuk Pemilihan Kepala Desa Tahap III.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib memberitahukan kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan kurang waktu 6 bulan sebelum masa akhir jabatan kepala desa.
BPD juga harus membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa. Peraturan tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 7 huruf a dan b.
Diketahui bahwa masa akhir jabatan 13 kepala desa tersebut berakhir pada tanggal 4 desember 2023.
Berikut nama 13 Desa dari 10 Kecamatan yang akan mengikuti kepala desa Tahap III dan terdapat penundaan dari tahap II :
Kecamatan Burneh
1. Desa Langkap
2. Desa Jambu
Kecamatan Arosbaya
1. Desa Berbeluk
Kecamatan Klampis
1. Desa Tobaddung
2. Desa Bragang
3. Desa Tolbuk
4. Desa Bator
Kecamatan Tanjung Bumi
1. Desa Bumi Anyar
Kecamatan Tragah
1. Desa Tambin
Kecamatan Tanah Merah
1. Desa Tanah Merah Dajah
2. Desa Tanah Merah Laok
Kecamatan Blega
1. Desa Lombang Laok
Kecamatan Konang
1. Desa Konang
Kecamatan Kwanyar
1. Desa Duwak Buter
Kecamatan Modung
1. Desa Karang Anyar (@red).