November 23, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Pilkades Tahap III Jabatan 13 Kades Berakhir Bulan Desember 2023

BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Sesuai dengan surat Plt Bupati Bangkalan Kepada 10 Camat Nomor 400.10.2.2/1053/433.110/2023  pertanggal 29 Mei 2023 yang berisi tentang Pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tahun 2023, Rabu (31/05/2023).

Adapun isinya adalah Dengan berakhirnya Jabatan Kepala Desa di 13 desa yang tersebar di 10 Kecamatan se Kabupaten Bangkalan diharap kepada Badan Permusyawaratan Desa agar menginformasikan dan memfasilitasi untuk Pemilihan Kepala Desa Tahap III.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib memberitahukan kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan kurang waktu 6 bulan sebelum masa akhir jabatan kepala desa.

BPD juga harus membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa. Peraturan tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 7 huruf a dan b.

Diketahui bahwa masa akhir jabatan 13 kepala desa tersebut berakhir pada tanggal 4 desember 2023.

Berikut nama 13 Desa dari 10 Kecamatan yang akan mengikuti kepala desa Tahap III dan terdapat penundaan dari tahap II :

Kecamatan Burneh

1. Desa Langkap

2. Desa Jambu

Kecamatan Arosbaya

1. Desa Berbeluk

Kecamatan Klampis

1. Desa Tobaddung

2. Desa Bragang

3. Desa Tolbuk

4. Desa Bator

Kecamatan Tanjung Bumi

1. Desa Bumi Anyar

Kecamatan Tragah

1. Desa Tambin

Kecamatan Tanah Merah

1. Desa Tanah Merah Dajah

2. Desa Tanah Merah Laok

Kecamatan Blega

1. Desa Lombang Laok

Kecamatan Konang

1. Desa Konang

Kecamatan Kwanyar

1. Desa Duwak Buter

Kecamatan Modung

1. Desa Karang Anyar (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!