Unit Reskrim Polsek Galis Bangkalan Bekuk Pengedar saat Pesta Sabu
BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Perburuan terhadap narkotika terus digencarkan oleh Polres Bangkalan. Seperti yang kali ini terjadi di Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Penggerebekan terhadap pengedar sabu-sabu kembali dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Galis pada Minggu kemarin, (21/05/2023).
5 Orang tersangka yang berhasil diamankan yakni MR, MS, WJ, MZ dan RS pun tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Galis akhirnya menggeledah rumah milik salah satu tersangka tersebut.
Dari hasil penggeledahan, Unit Reskrim Polsek Galis pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 klip plastik ukuran kecil terdapat kristal putih diduga sabu dengan kec kotor 0,34 gram, 1 buah pipet kaca terdapat kerak sabu dengan berat 1,93 gram, 1 buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol bekas merk wood, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna bening, dan 1 buah korek api warna ungu.
Ditemui di Mapolsek Galis Kapolsek Iptu Achmad Afandi, Kamis sore kemarin (25/05/2023) menjelaskan jika perburuan terhadap pengedar narkotika ini telah berlangsung secara maraton dan intensif.
“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi sabu-sabu di rumah tersebut. Ironisnya, 4 dari 5 itu merupakan supir truk pasir asal Lumajang. Jadinya, mereka nyabu di salah satu rumah tersangka berinisial MR,” jelasnya.
Iptu Afandi juga membeberkan, hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengakui jika mereka biasa berhenti sejenak di rumah tersangka MR, sebelum kembali ke Lumajang. Selain rehat karena capek, hal ini juga dilakukan untuk pesta narkoba usai mengantarkan muatan pasir mereka.
“Pasal yang kami kenakan untuk 5 tersangka yakni Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (@red).