November 21, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Tim Unit PPA Polres Bangkalan Amankan Pelaku Pencabulan

Foto: AA tersangka pencabulan

BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pria paru baya inisial AA warga Desa Manggaan, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

 

Pelaku ditangkap karena mencabuli anak dibawah umur inisial J (14), dengan modus ilmu tipu daya si korban diiming-imingi berupa uang sebesar Rp. 20.000.

 

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya saat dikonfirmasi membenarkan dengan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencabulan.

 

“Kami mengamankan pelaku pencabulan dibawah umur inisial AA, sedangkan korban inisial J warga Takabuh, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan,” ujarnya, Kamis (25/05/2023).

 

“Kasus pencabulan ini terjadi sekitar pada bulan Desember 2022, di rumah AA. korban pun dapat ancaman oleh AA, supaya perbuatan bejatnya jangan ada orang yang tahu,” sambung Bangkit.

 

Selain itu Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

 

“Kini tersangka kita Jebloskan di Mapolres Bangkalan, Guna mempertanggung jawab perlakuan bejatnya Untuk hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara,” jelas mantan Kasatnarkoba Polres Mojokerto.

 

Penulis : Ari

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!