Jukir Nyambi Jual Sabu Diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya
SURABAYA | Kabarmetronews.com – Pada hari Rabu (13/05) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan salah satu pengedar narkoba di Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung Surabaya.
Tersangka yang ditangkap inisial AA (39) warga Benteng Dalam dan pekerjaan sehari-harinya sebagai juru parkir (jukir).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal anggota Satnarkoba mendapatkan infomasi dengan adanya peredaran sabu di wilayah Benteng Dalam.
Lebih lanjut Daniel menuturkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, informasi tersebut benar. Akhirnya, pelaku diamankan di rumahnya sendiri.
“Saat tim melakukan penggeledahan, di lapangan ternyata benar kami mendapati 9 poket siap edar dengan berat keseluruhan 34,08 gram sabu, yang ditaruh oleh pelaku dirumahnya, rencana barang haram tersebut akan diedarkan pelaku di Kota Surabaya,” kata Daniel menerangkan, Rabu (24/05/2023).
Menurut Daniel, hasil dari interogasi tersangka mengakui jika barang tersebut dari Rahmat (DPO) dengan cara dititipi untuk dijual.
“Tidak itu saja kini petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengejar yang memasok sabu ke pelaku,” jelas Daniel.
Selain mengamankan sabu polisi juga menyita barang bukti lain berupa, dua timbangan Elektrik, satu buku rekening, satu ATM BCA, dua pak plastik klip kosong, uang Rp. 330.000, serta satu gembok dan kuncinya.
Atas perbuatannya pelaku AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Takim
Editor : Redaksi