November 22, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Perda RTRW Tanjab Barat dan Tanjab Timur di Sahkan, Ahmad Ja’far: Perda itu Merugikan Pemerintah Tanjab Barat 

TANJAB BARAT | Kabarmetronews.com – Kisruh tentang Tanpal batas wilayah antara kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung timur selama ini menjadi sorotan dan kekuatiran masyarakat Tanjabbarat khususnya secara perlahan mulai menimbulkan titik terang.

Pasalnya, anggota DPRD Provinsi Jambi belum lama ini telah mengesahkan peta indikatif pada perda RTRW Tanpal batas wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung timur.

Menangapi penetapan peta indikatif pada perda RTRW Tanpal batas wilayah tersebut, membuat wakil ketua DPRD tanjabbarat yang notabene juga sebagai ketua DPRD Partai Golkar Tanjabbarat ini Ahmad Jafar berikan komentar tegas saat di konfirmasi media ini melalui via WhatsApp pribadinya,Selasa (9/5/2023) pagi.

Ditegaskan politisi Golkar ini Perda tersebut merugikan pemerintah daerah tanjab barat karena jika peta indikatif yang termasuk didalam perda di berlakukan maka patok tapal batas tanjab barat-tanjab timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira kira 17 ribu hektar.

Terkait hal tersebut Wakil ketua DPRD tanjabbarat ini mendorong pemeritah kabupaten tanjab barat untuk segera mengambil langkah hukum ke mahkamah agung terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru di sah kan oleh DPRD provinsi jambi tersebut.

“Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat Tanjab Barat oleh Pemprov Jambi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit, sambungnya. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas,” tegasnya.

Terpisah hal senada juga di sampaikan H.Hamid salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi dari perwakilan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dirinya meminta Pemkab Tanjab Barat bertindak tegas menyikapi hal tersebut.

“Pemkab Tanjabbarat harus segera menyikapi hal ini dan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.

Penulis : Purwanto

Editor   : Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!