Bukti Baru, Soleh dan Kuasa Hukum Layangkan Surat Keberatan Hasil Penyelidikan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak
SURABAYA | Kabarmetronews.com – Dengan adanya bukti baru mengenai perkara bangunan rusak di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50 Surabaya, korban Moch Soleh kembali melayangkan surat keberatan hasil penyelidikan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Surat tersebut dikirim melalui kuasa hukumnya, yakni Mamad Muwadzib dan Partner tertanggal 04 April 2023 yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina,S.I.K, M.H.
Dalam isi surat, disebutkan bahwa alasan dan pertimbangan hukum pada materi pengaduan kerusakan rumah korban merupakan akibat dampak dari pembangunan sisi kanan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Progres penanganan sebagaimana tersebut diatas dari beberapa penyampaian Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah ditujukan dan diterimakan ke korban.
“Dalam proses penyelidikan, hasil penerapan dan penelaahan atas Pasal 46 UU No. 28 Tahun 2002 yang berbunyi, “Setiap pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang mengakibatkan kerugian harta benda orang lain,” kata Mamad, Rabu (10/05/2023).
“Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung,” ujarnya.
Lebih lanjut Mamad menjelaskan, adapun analisa yuridis pemberkasan pemeriksaan 4 orang saksi yakni ahli pidana, ahli perdata dan terlapor menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana. Sehingga dapat diketahui fakta hukum sebenarnya ada tidak kesesuaian sangkaan pasal yang menjadi aduan (de jure) kurang lengkapnya bukti-bukti pendukung atas unsur-unsur yang disangkakan.
“Sehingga menjadikan rekomendasi penyidik kepada pengadu/pelapor untuk dapat dipenuhi atau tidaknya dokumen bukti lainnya,” jelasnya.
Menurut Mamad, akibat terjadinya dan menimbulkan adanya dampak kerusakan secara langsung pada pihak lain dari pembangunan bangunan tersebut tanpa memiliki IMB.
“Kami mengacu pada Pasal 200 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan,” tandasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dari kronologis permasalahan, peristiwa hukum dan proses penanganan penyelidikan, bilamana belum terpenuhi atau diterangkan dengan jelas dan pasti ada alasan hukumnya untuk pemenuhan permintaan bukti-bukti baru yang harus dipenuhi.
“Kami mohon dengan hormat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekiranya penanganan atau penyelidikan pengaduan yang diadukan klien kami dibuka kembali, diteruskan dan dilanjutkan penyelidikannya,” pinta Mamad.
Disisi lain, Kasubag Hunas Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat dikonfirmasi via WhatsApp pada hari Kamis (11/05/2023) tidak ada ditempat karena ada tugas dinas ke Malang.
“Koordinasi ke Reskrim, saya ada kegiatan di Malang,” jawab nya singkat.
Namun, sesuai arahan penyidik yang menangani perkara tersebut dan diinformasikan jika masih menunggu gelar perkara dulu. (@red).