November 22, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

LSM Formad Segara Laporkan Mantan Kades Panagguan Larangan Tahun Periode 2013 – 2018 Ke Mapolda Jatim

PAMEKASAN | Kabarmetronews.com – Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM) Forum Mahasiswa Advokasi ( FORMAD ),Kabupaten Pamekasan segera melayangkan surat pengaduan masyarakat ( Dumas ) Ke Markas Polisi Daerah ( Mapolda ) Jawa Timur,dengan Nomor : 0212/Dumas/ Formad/II/2023,terkait tindak pidana korupsi realisasi beras miskin ( Raskin) tahun anggaran 2013 – 2017,serta program Koperasi Wanita ( Kopwan ) yang diduga keras tidak terealisasi Secara maksimal tahun anggaran 2013 – 2016, dan dana hibah berupa kelompok masyarakat ( Pokmas ) tahun amggaran 2013 – 2018 yang diduga keras ada pemalsuan tanda tangan  Lporan Pertanggung jawaban ( LPJ ), di Desa Panagguan Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,yang akan segera diberikan pada hari ini rabu ( 22/02/2023 ).

Ketua LSM Formad Kabupaten Pamekasan Zainol Hasan saat dimintai keterangannya, membenarkan bahwa pihaknya berdasarkan informasi dari salah satu masyarakat Desa Panagguan serta beberapa bukti yang diserahkan kepada pihaknya,agar untuk segara mangambil langkah pelaporan.

“Benar mas kami hari ini segara menuju Polda Jatim untuk melakukan Dumas,yang mana dari hasil pertemuan dengan salah satu masyarakat dengan menyerahkan beberapa bukti penunjang lainnya,maka saya berasama anggota  yang sudah diberi kepercayaan,untuk segera mengambil langkah untuk menempuh jalur Pelaporan kepada APH,” tutur Zainol.

Lebih lanjut Ketua LSM Formad Kabupaten Pamekasan menambahkan,bahwa dirinya saat ini sudah mengumpulkan data dibawah,sebagai bahan tambahan dalam pelaporan nanti.

“Saat ini memang kami sedang mengumpulkan data dibawah,dan alhamdulillah sebagian data sudah kami kantongi diantaranya terkait, Kopwan tahun anggaran 2013 – 2016,data penyalauran Raskin tahun 2013 – 2017,dana hibah 2013 – 2018,yang diduga realisasinya tidak maksimal,serta dugaan tanda palsu dalam LPJ Pokmas tahun 2023-2018,itu semua akan kami tuangkan dalam surat laporan nanti,dan ditambah bukti dokomentasi serta bukti yang lainnya,”tambahnya.

Zainol selaku ketua LSM Formad sangat berharap,”dalam pelaporan dari lembaga kami ini saya selaku ketua berharap, agar nantinya setelah surat laporan kami masuk pihak penyidik Polda Jatim untuk segera melakukan penyedikan serta pamanggilan kepada mantan Kades dan semuan ketua pokmas di Desa Pangguan Larangan,” harapnya.

Penulis : Jai

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!