September 7, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Polres, Diduga Mantan Kades dan DPMD Sampang Sekongkol

2 min read
Foto: H. Suja’i, Ketua L KPK Mawil Sampang

SAMPANG | Kabarmetronews.com – Kasus Tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang melibatkan Kepala Desa atas penggelapan honor Badan Perwusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang hingga kini masih belum digelar hanya berkutat di meja Penyidik Polres Sampang saja.

Pasalnya, upaya yang dilakukan oleh tim Penyidik Polres Sampang, dalam hal itu unit III yang bertugas dalam kasus tersebut, masih belum menemukan titik terang, walau segala proses secara formatif telah dilakukan, termasuk sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Diduga pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan mantan Kades Karang Gayam inisial DI serta mantan Bendahara sekongkol untuk tidak memenuhi panggilan Polres setempat yang kedua kalinya. Dimana, pemanggilan yang kedua pada hari Rabu, 1 Januari 2023.

Menurut Ipda Indarta H, S.H. Kepala satuan unit III (Tipikor) Polres Sampang, bahwa pihaknya telah melakukan kewajibannya sebagai Penyidik, dan segala upaya telah dilakukannya.

“Ya betul mas…! Semua BPD Desa Karang Gayam selaku pelapor, sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, juga mantan Kepala Desa (Kades) serta DPMD,” Kata Indarta saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Indarta menuturkan jika hingga saat ini, DPMD Sampang, mantan kepala desa (Kades) dan mantan Bendahara Desa Karang Gayam masih belum bisa dimintai keterangan, karena mereka sudah dua kali kami panggil, tetapi mereka tidak memenuhi panggilan.

“Hari ini adalah panggilan kedua untuk DPMD Sampang, namun sampai saat ini mesih belum datang dan belum ada konfirmasi ke kami, datang atau tidaknya,” ungkap Indarta menegaskan.

Sementara, menanggapi hal tersebut, L-KPK Mawil Sampang dan PAPEDA Kabupaten Sampang geram, dikarenakan telah mengabaikan Panggilan Polres Sampang selaku aparat penegak hukum (APH).

“Ini perbuatan yang sudah keterlaluan bagi mereka, panggilan Polres Sampang saja diabaikan, apalagi panggilan lain, Saya berharap kepada pihak penegak hukum peroses dengan hukum yang berlaku di indonesia tercinta ini bukti kan bahwanya polri presisi Mengharap kepada polres sampang mantan kadas karang gayam DI ditetapkan sebagai tersangka,” ujar H. Suja’i ketua L KPK Mawil Sampang dengan rasa geram.

Menurut Ketua L KPK Sampang bahwa kelakuan orang-orang tersebut sangat tidak terpuji dan tidak kooperatif dengan panggilan pihak kepolisian, terus bagaimana jika dibutuhkan orang lain/warga biasa.

“Kami berharap kepada penyidik Polres Sampang, demi lancarnya proses hukum, segera lakukan langkah-langkah yang terbaik dan kalau bisa jemput paksa mereka agar masyarakat tau, bahwa Polres Sampang betul-betul bekerja,” cetus Suja’i.

Senada diutarakan oleh Badrus Sholeh Ruddin SH, Ketua PAPEDA Kabupaten Sampang. Ia akan terus mengkawal kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam sampai tuntas.

“Jika dalam waktu dekat ini semua pihak yang dipanggil oleh Polres Sampang masih belum menghadap, saya semakin yakin bahwa ada persekongkolan yang kuat dibelakang mereka. Demi lancarnya proses hukum di Kabupaten Sampang, segera jemput mereka,” ungkapnya dengan nada keras.

Sementara, Ilham dari DPMD Sampang, saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan keterangan, saat didatangi ke kantornya tidak ada dan saat ditelpon tidak mengangkat.

Penulis : Jai/Tim

Editor   : Redaksi 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!