Imron : Semoga Pemerintah Ketok Palu untuk Tambahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
BANGKALAN | Kabarmetronews.com –Kepala Desa (Kades) se-Indonesia pada hari Selasa (17/01/2023) lalu melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPR RI. Mereka menuntut DPR RI untuk merevisi terbatas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.
Memang pada waktu itu sempat terjadi argumen maupun dorong-dorongan teman-teman Kades seluruh Indonesia, saat menunggu keputusan dari DPR RI.
Kepala Desa Soket Laok, Imron sangat senang mendengar adanya keputusan dari pemerintahan masa tambahan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun ke depan meskipun ini belum di ketok palu.
Lebih lanjut Imron sangat menghargai perjuangan teman-teman, karena tanpa adanya dukungan maupun semangat Kades se-Indonesia tidak mungkin pemerintahan menjawab suara kami.
“Semoga pemerintahan mengetok palu dan meresmikan masa tambahan jabatan ini, memang dengan adanya masa tambahan jabatan ini ada yang pro dan kontra. Dengan tambahan jabatan ini 2 periode menjadi 9 tahun bisa mengurangi biaya bagi kepala desa setempat,” kata Imron pada media ini.
“Harapan saya mewakili Kades seluruh Indonesia, Semoga bisa menggunakan jabatan ini dengan amanah, jujur, bisa melayani masyarakat dengan tulus, tanpa dukungan ataupun kepercayaan masyarakat kita tidak bakalan bisa menjadi Kepala Desa,” pungkasnya. (@red).