September 7, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polsek Tegalsari Surabaya Ungkap Kasus Dobel L

1 min read

SURABAYA | Kabarmetronews.com – Kapolsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan satu tersangka penyalahgunaan obat keras (Dobel L).

Dimana, tersangka yang diamankan dengan kasus penyalahgunaan obat keras berinisial TA (37) warga Kedondong Kidul, Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Imam Mustolih, S.H, S.I.K, M.S.I. didamping Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo saat konferensi pers menjelaskan, bahwa Tim Opsnal Polsek Tegalsari melakukan patroli, tidak lama kemudian bertemu dengan kedua orang laki-laki mengendarai sepeda motor di Jalan Tunjungan, Surabaya.

“Akhirnya, anggota kami mulai melakukan interogasi pemuda tersebut, sudah melakukan konsumsi Pil Koplo/ Dobel L,” jelas Imam Mustolih, Kamis (24/11/2022) pukul 13.30 WIB.

Lebih lanjut Imam Mustolih menuturkan, selanjutnya hasil dari interogasi, barang tersebut di dapatkan dari seseorang berinisial TA warga Jalan Kedondong Kidul, Surabaya.

Imam juga menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 8 (delapan) botol pil merek Doble L dengan jumlah sekitar 7447 dan pada saat di interogasi pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang sebutan, (Bendol) DPO dalam pengejaran anggota kami.

“Kini tersangka di jerat pasal 196 Jo.
Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2000 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun atau denda Rp 1.500.000.000,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!