September 8, 2024

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Dua Budak Narkoba Ditangkap Polsek Tambaksari Saat Antar Pesanan Sabu dari Sawah Pulo

2 min read

SURABAYA | Kabarmetronews.com – Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambaksari Surabaya kembali membekuk budak sabu. Kali ini, pelakunya langsung dua orang.

Kedua budak sabu itu berinisial NRL (38) warga Jalan Dukuh Kupang Utara Surabaya dan DV, (4) warga Jalan Darmo Indah Barat Surabaya.

Mereka dibekuk di dua lokasi yang berbeda, yakni di Perempatan jalan Undaan Kulon dan jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Arie Bayuaji menjelaskan, penangkapan kedua terlapor berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah para pelaku.

Pada hari Jum’at 28 Oktober 2022 kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat mengendarai sepeda motor dijalan  Undaan Kulon Surabaya.

Saat kita geledah, didalam tas selempang warna hitam ditemukan narkoba jenis sabu dan ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di jalan Sawah Pulo  Kec. Semampir Surabaya seharga Rp.300.000.

Setelah kita dalami, tersangka NRL mengaku bahwa barang haram itu merupakan pesanan tersangka DV.

Usai memperoleh keterangan dari NRL, anggota Reskrim dipimpin IPTU Agus Yogi melakukan penyanggongan terhadap DV.

Sekira pukul 23:00 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka DV saat melintas dijalan Mayjen Sungkono Surabaya.

Kepada petugas DV mengakui terang bahwa dirinya telah memesan narkoba jenis sabu kepada tersangka NRL,” kata Kompol Arie Bayuaji kepada awak media Senin (01/11/2022).

Mantan Kapolsek Semampir Surabaya itu menambahkan, untuk barang bukti (BB) yang kita amankan  diantaranya 1 poket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat + 0,40 gram, 1 buah tas slempang warna hitam, 2 ATM BCA, 3 Unit Hp masing – masing merek Samsung, OPPO, VIVO, dan 1 Unit sepeda motor Honda Supra X No Pol – L 4748 – IN warna hitam merah.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Arie.

Penulis : Irfan

Editor   : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!